Kepala Desa Pecekelan Minta Sengkarut Tanah Bengkok Segera Diselesaikan
Wonosobo – Kepala Desa Pecekelan, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Agus Prasetiyo meminta agar sengkarut kasus tukar guling tanah bengkok Desa Pecekelan segera diselesaikan. Hal ini diungkapkan Kepala Desa Pecekelan di forum rapat dengan pendapat dengan Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo dan Pemkab Wonosobo, Senin (6/7).
Bapak Kepala Desa Pecekelan Kecamatan Sapuran mendesak agar kasus tukar guling yang sudah berlarut larut puluhan tahun ini segera mendapatkan pencerahan. Beliau mengatakan, sengketa tanah bengkok yang digunakan untuk pembangunan SMA Negeri 1 Sapuran dan SMK Negeri 1 Sapuran ini berlarut-larut karena adanyanya indikasi penyimpangan administrasi.
Menurutnya, jika tukar guling tanah bengkok tidak diteruskan pihaknya meminta konsep sewa. “Kami minta soal tukar guling selesai di forum ini, di ruang ini, dan yakni mau diteruskan atau tidak. Jika tidak sebaiknya ya sekolah sekolah itu bayar sewa saja” katanya
Sementara itu. Ketua Komisi A DPRD Wonosobo, Suwondo Yudistira meminta agar dalam menyelesaikan kasus tukar guling tanah bengkok Desa Pecekelan bisa meraih konsep semua menang "Win-win solution. “Jangan ada yang merasa kalah dan ada yang merasa menang, tetapi semua menang,” katanya.
Suwondo menuturkan baik Pemkab maupun Pemdes harus merasa menang. Pemkab Wonosobo menang karena kasus ini segera selesai dan Pemdes Pecekelan menang karena mendapatkan haknya. Rapat Dengar Pendapat (RPD) berlangsung cukup alot dan tarik ulur, meskipun demikian rapat berlangsung dengan kepala dingin, semua saling mengutarakan pendapat. Sampai dengan akhir RPD ini selesai menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
Pada hari ini, Senin Pon tanggal enam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh, telah dilaksanakan rapat dengar pendapat terkait percepatan penyelesaian proses tukar menukar tanah kas desa Pecekelan Kecamatan Sapuran yang digunakan untuk pembangunan SMA N 1 Sapuran dan SMKN 1 Sapuran yang dihadiri oleh:
- Komisi A DPRD Kab Wonosobo
- Pemerintah Kabupaten Wonosobo
- Pemerintahan Desa Pecekelan Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo yang didampingi oleh Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa nomor : 030/SK-AD/DPNK-s/VI/2020 dan 031/SK-AD/DPNK-s/VI/2020
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua Komisi A merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
- Kedua belah pihak sepakat melanjutkan proses tukar menukar tanah kas desa Pecekelan Kecamatan Sapuran sesuai dengan tahapan dan ketentuan perundang-undangan.
- Percepatan penyelesaian tukar menukar tanah kas desa dibantu oleh Tim Penyelesaian Permasalahan Aset Desa dan Aset Daerah dengan melibatkan Pemerintahan Desa Pecekelan
- Pihak Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Pemerintahan Desa Pecekelan memfasilitasi penyediaan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan terkait dengan percepatan penyelesaian proses tukar menukar tanah kas desa Pecekelan Kecamatan Sapuran seperti IMB, SPPT dan dokumen terkait lainnya.
- Proses ganti rugi tanah kas desa Pecekelan Kecamatan Sapuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan/atau ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.